TATA CARA LEGALISIR IJAZAH & TRANSKRIP :
1. Mengisi form permohonan legalisir.
2. Form permohonan legalisir dan foto kopi dokumen yang akan di legalisasi diserahkan ke bag akademik dengan
memperlihatkan dokumen akademik asli.
3 . Petugas akademik memeriksa dokumen akademik asli dan menandatangani form permohonan legalisir untuk dibawa ke
bagian keuangan
4. Petugas keuangan memberikan bukti pembayaran kepada lulusan
5 . Legalisasi dokumen akademik di lakukan oleh Direktur atau Pudir I
6. Dokumen yang sudah dilegalisir diserahkan ke lulusan dengan menggunakan tanda terima dokumen
Berikut ini merupakan alur dari penerbitan Ijazah dan Transkrip:
Ijazah:

Transkrip:

0 komentar:
Posting Komentar