Pages

Rabu, 13 Maret 2013

Cara Legalisir Ijazah & Transkrip


 TATA CARA LEGALISIR IJAZAH & TRANSKRIP :
1.     Mengisi form permohonan legalisir.
2.     Form permohonan legalisir dan foto kopi dokumen yang akan di legalisasi diserahkan ke bag akademik dengan
      memperlihatkan dokumen akademik asli.
3 .    Petugas akademik memeriksa dokumen akademik asli dan menandatangani form permohonan legalisir untuk dibawa ke
      bagian keuangan
4.     Petugas keuangan memberikan bukti pembayaran kepada lulusan
5 .    Legalisasi dokumen akademik di lakukan oleh Direktur atau Pudir I
6.   Dokumen yang sudah dilegalisir diserahkan ke lulusan dengan menggunakan tanda terima dokumen

Berikut ini merupakan alur dari penerbitan Ijazah dan Transkrip:
 Ijazah:
Legalisir Ijazah
 Transkrip:
Legalisir Transkrip

0 komentar:

Posting Komentar